Ada Mahar Politik, Maka Parpol Gagal Bina Kader

17-01-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk (F-Hanura)/Foto:Runi/Iw

 

Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hotmaulana Hutauruk menilai, jika terbukti partai politik memberlakukan mahar bagi calon kepala deerah yang diusung pada Pilkada Serentak 2018, maka partai tersebut dapat dikatakan gagal membina kader.

 

“Kalau ada partai yang mengusung kadernya dan harus dimahari, maka partai itu gagal di dalam membina kader,” tegas Rufinus saat diwawancarai Parlementaria, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/01/2018).

 

Politisi F-Hanura ini pun mengungkapkan adanya mahar politik itu tidak lepas dari kultur dan budaya politik yang ada di Indonesia. Karenanya itu perlu adanya pendidikan politik bagi setiap kalangan agar praktek ini dapat diminimalisir. Pudarnya ideologi partai politik, menurutnya juga turut berkontribusi bagi munculnya mahar politik yang selalu berkembang saat pemilihan umum.

 

“Perlu berikan pendidikan politik pada siapapun Kalau saya sebagai Anggota DPR diberi dana reses untuk ke dapil, itu harus clear pertanggungjawabannya harus jelas dalam rangka memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” jelas politisi asal dapil Sumut itu.

 

Isu tentang mahar politik mencuat usai pernyataan yang dikeluarkan La Nyalla beberapa hari lalu. Sebagaimana diketahui, mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada, partai politik pun dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan Pilkada 2018. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...